Tambang Galian C Tanpa Izin di Boja Disidak dan Resmi Ditutup

 


Tambang Galian C Tanpa Izin di Boja Disidak dan Resmi Ditutup

Jumat, 11 April 2025, 01.08.00


Kendal, BhareskrimNEWS.com
Sebuah tambang galian C yang berlokasi di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kendal, disidak oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama Komisi C DPRD Kendal, Rabu (9/4/2025). Sidak dilakukan setelah diketahui tambang tersebut masih beroperasi meski izin operasionalnya telah habis.


Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan administrasi menunjukkan izin operasional tambang telah mati. Namun, aktivitas penambangan masih terus berjalan hingga hari sidak dilakukan.


“Itu tadi saat dicek di Dinas ESDM Jateng, izinnya telah mati. Tapi dari kemarin masih nekat beroperasi. Makanya kita sidak ke sini,” ujar Sisca.


Menurut Sisca, aktivitas tambang tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Ia pun mengapresiasi langkah cepat ESDM Jateng yang langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan penutupan tambang di lokasi.


“Alhamdulillah, ini bersama dengan ESDM Jateng bisa langsung ditindaklanjuti. Ditutup,” tegas politisi dari Partai Gerindra tersebut.


Sidak yang dilakukan bersifat mendadak dan tidak diberitahukan kepada Polres Kendal sebelumnya. Setelah diputuskan untuk ditutup, Komisi C langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar lokasi tambang disegel.


“Tambang ini resmi ditutup. Dan karena ada sejumlah alat bukti seperti alat berat dan solar, kita minta agar pihak kepolisian memasang garis polisi,” katanya.


Sisca menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


Ia juga memperingatkan pihak penambang agar tidak mencoba kembali beroperasi pasca penutupan. Menurutnya, jika masih tetap nekat, berarti mereka secara terang-terangan menantang hukum yang berlaku.


“Saya yakin setelah ini mereka tidak berani beroperasi. Tadi juga sudah kita jelaskan ke pemilik tambangnya,” imbuhnya.


Selain itu, Sisca juga menyoroti sikap Kepala Desa Ngabean yang dinilai tidak menjalankan prosedur semestinya. Ia menyayangkan tidak adanya Musyawarah Desa (Musdes) sebelum tambang beroperasi.


“Seharusnya kan ada Musdes dulu, tapi dijawabnya sudah dilakukan oleh kepala dusun. Ini kan aneh. Seharusnya yang melakukan Musdes itu kepala desa sebagai penentu kebijakan, bukan kepala dusun,” tandasnya.(Andy) 

TerPopuler