SALATIGA,BARESKRIMNEWS.com-Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Alam Raya Wisesa (ARW) di kawasan JLS Dukuh Warak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menuai sorotan tajam. Warga mencurigai bahwa kegiatan penambangan sertu (kerikil berpasir alam) yang tertera dalam banner tidak memiliki izin lengkap.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Salatiga menegaskan bahwa, Informasi Tata Ruang (ITR) bukan merupakan dokumen perizinan operasional, serta hingga saat ini belum ada surat masuk terkait legalitas penambangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Adam, salah satu warga setempat, mempertanyakan keabsahan aktivitas tersebut mengingat lokasi tambang berada di kawasan lahan hijau. Ia mendesak agar pihak berwenang segera bertindak guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta menghilangkan keresahan warga, Jumat (7/3/25).
"Kami khawatir jika aktivitas ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, akan berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Harapannya, ada langkah tegas dari pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Adam menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, warga akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, CV ARW ternyata telah mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dengan persetujuan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Fakta ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana izin tersebut bisa diterbitkan sementara belum ada kejelasan mengenai Izin Tata Ruang dari daerah?
Hal ini semakin memicu polemik, sebab dalam SIPB terletak di kawasan Kecamatan Argomulyo terapi yang ditambang di Kawasan Kecamatan Sidomukti. Dan jika memang sudah berizin, mengapa pihak pemerintah daerah tidak mengetahui legalitas operasionalnya?.
Warga pun mendesak agar instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari CV ARW terkait izin yang mereka kantongi, maupun dari dua kementerian terkait yang menerbitkan izin tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan, kesesuaian izin dengan kondisi lapangan, serta mengklarifikasi apakah proses penerbitan izin telah memenuhi semua regulasi yang berlaku.(R1)