GETASAN, SEMARANG ,BareskrimNEWS.com– Aktivitas perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi kegiatan ilegal tersebut. Warga setempat merasa resah, tetapi memilih bungkam karena alasan keamanan.
"Ini sudah meresahkan masyarakat, kami berharap ada tindakan tegas," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, Rabu (3/12/2024).
Perjudian ini dikabarkan berlangsung setiap hari hingga dini hari, memicu keresahan dan berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat. Namun, hingga kini Polsek Getasan belum memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan warga. Warga berharap pihak berwenang segera bertindak tegas, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut melindungi aktivitas tersebut.
Warsito, seorang pakar hukum, menegaskan bahwa perjudian sambung ayam melanggar Pasal 303 KUHP, yang melarang segala bentuk perjudian.
"Pasal 303 KUHP mengatur larangan perjudian, tetapi implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum," ujar Warsito.
Keluhan warga yang kerap diabaikan oleh pihak berwenang menambah frustrasi masyarakat.
"Kami sudah sering melaporkan, tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang," ungkap salah seorang warga.
Lebih jauh, perjudian semacam ini tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga sering dikaitkan dengan tindak kejahatan lainnya, seperti penyelundupan dan perdagangan narkoba.
Pihak kepolisian berdalih bahwa sulitnya memberantas perjudian disebabkan oleh lokasi yang terpencil dan jaringan luas di balik kegiatan tersebut.
"Kami terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, tetapi sering kali ini melibatkan jaringan luas yang sulit diungkap," ujar salah seorang pejabat kepolisian.
Masyarakat mendesak adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan warga untuk mengatasi masalah ini. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal dan transparansi dalam penegakan hukum dianggap sebagai kunci untuk mengatasi tantangan ini.
Kasus perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Getasan menjadi pengingat bahwa masih banyak kendala dalam menegakkan Pasal 303 KUHP. Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal.(Tim/Ad)