Kasus Pencurian Besi 470 Kg di Surabaya Dipertanyakan, Pengamat Soroti Barang Bukti dan Proses Hukum

 


Kasus Pencurian Besi 470 Kg di Surabaya Dipertanyakan, Pengamat Soroti Barang Bukti dan Proses Hukum

Minggu, 01 Desember 2024, 23.02.00


Surabaya,BareskrimNEWS.com– Kasus pencurian besi seberat 470 kg yang ditangani Polsek Semampir menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum dan kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H., M.H. Pengamat yang juga kandidat doktor hukum ini mempertanyakan kejelasan barang bukti dan proses hukum yang dilakukan.


Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, pelaku berinisial FA (24) mencuri lempengan plat besi seberat total 470 kg dari beberapa kali aksi pencurian. Namun, Didi menilai pernyataan tersebut perlu didukung bukti yang konkret. “Barang buktinya mana? Jika besi yang dicuri seberat itu, harus ditemukan, disita, dan ditunjukkan kepada masyarakat,” tegasnya saat diwawancarai Minggu (1/12).


Didi menekankan pentingnya pembuktian dalam hukum pidana, merujuk pada asas Actori in Cumbit Probatio—barang siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Ia mempertanyakan apakah Polsek Semampir telah memeriksa keberadaan penadah dan menyita barang bukti sesuai yang dilaporkan. “Pengakuan saja tidak cukup. Harus ada alat bukti nyata, seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.


Kasus ini juga viral setelah media melaporkan bahwa pelaku dituduh mencuri besi seberat 3 kg, namun kemudian diluruskan oleh Kapolsek Semampir bahwa total berat besi yang dicuri adalah 470 kg. Meski demikian, muncul keraguan, mengingat berat tersebut sulit diangkut oleh satu orang tanpa alat bantu.


Didi juga mempertanyakan logika hukum penyidik, termasuk apakah pelaku didampingi pengacara saat diperiksa. “Untuk kasus dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, wajib ada pendampingan advokat sesuai Pasal 56 KUHAP, dan ini gratis,” tambahnya.


Lebih lanjut, Didi meminta kejelasan mengenai penadah dari hasil pencurian. “Kalau benar totalnya 470 kg, pasti ada penadah. Penyidikan harus mengungkap siapa yang membeli, kapan, dan dengan harga berapa,” katanya.


Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan dalam persidangan, di mana barang bukti dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih rinci. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah Polsek Semampir untuk memberikan transparansi lebih lanjut mengenai kasus ini. (Aditya)


TerPopuler