Gudang Diduga Timbun BBM Bersubsidi Ditemukan di Bragolan, Purworejo

 


Gudang Diduga Timbun BBM Bersubsidi Ditemukan di Bragolan, Purworejo

Sabtu, 16 November 2024, 01.01.00


Purworejo,BareskrimNEWS.com– Sebuah gudang tua di Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Penemuan ini terjadi pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB, (13/11/24). 


Gudang yang terletak di belakang rumah warga tersebut menimbulkan kecurigaan karena pintunya tergembok rapat dan terdapat sisa-sisa minyak biosolar di sekitarnya. Bau menyengat juga tercium di lokasi, menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal.


Menurut keterangan warga, gudang tersebut dimiliki oleh seorang oknum anggota Brimob bernama Asep, yang bertugas di Kabupaten Purworejo. “Sudah seminggu ini tidak ada aktivitas, tapi kalau kegiatannya apa, saya kurang paham karena saya hanya ngontrak di sini,” ungkap seorang warga.


Lebih lanjut, investigasi mengungkap bahwa bos gudang ini diduga berasal dari Semarang dan dikenal dengan nama "Ahong." Namun, sumber informasi ini meminta identitasnya dirahasiakan.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pelaku dapat diancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Purworejo dan Pertamina (BPH Migas) belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kasus ini untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar.(Tim/Red) 




TerPopuler