SPBU 44-524-10 di Lebaksiu Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pungut Upah Rp15.000 per Jerigen

SPBU 44-524-10 di Lebaksiu Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pungut Upah Rp15.000 per Jerigen

Jumat, 04 Oktober 2024, 18.52.00


Tegal,BareskrimNEWS.com- SPBU 44-524-10 yang berlokasi di Timbangrejo Wetan, Lebaksiu Selawi, Kabupaten Tegal, tertangkap basah melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen pada Rabu pagi pukul 06.30 WIB. Kegiatan ini terpantau sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan hampir setiap hari oleh pihak operator SPBU tersebut.


Puluhan jerigen yang dibawa oleh berbagai armada kendaraan silih berganti masuk ke SPBU ini setiap pagi dan sore hari. SPBU ini diduga milik Aditya Sulton Prakosa, anggota DPRD dari Partai Golkar Kabupaten Tegal, yang sedang mencalonkan diri kembali sebagai anggota dewan untuk periode kedua.


Saat dimintai keterangan, operator SPBU tidak memberikan penjelasan terkait pungutan sebesar Rp15.000 per jerigen dan Rp10.000 untuk mobil yang sudah dimodifikasi dengan mesin penyedot BBM. Para pengangsu yang ditanyai juga memberikan jawaban serupa mengenai tarif pungutan tersebut, menunjukkan adanya pola yang sudah terstruktur.


Berdasarkan Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2021, tindakan ini merupakan pelanggaran karena menjual BBM bersubsidi tanpa izin dan berpotensi menyebabkan penimbunan. Ancaman pidana bagi pihak SPBU yang terbukti membantu penimbunan ini diatur dalam Pasal 57 KUHP, dengan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelanggar.


Kementerian ESDM juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara bijak agar subsidi tidak salah sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi akan merugikan negara dan mengganggu alokasi bagi masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang mereka temui.



Awak media mendorong Pertamina dan BPH Migas untuk segera memeriksa rekaman CCTV SPBU tersebut selama satu bulan terakhir untuk membuktikan keterlibatan SPBU dalam tindakan ilegal ini. Aparat penegak hukum juga diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat sesuai Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Selain pidana, SPBU yang terbukti terlibat juga akan dikenai denda hingga Rp60 miliar dan sanksi tambahan dari Pertamina serta BPH Migas. Aparat hukum di wilayah Jawa Tengah diharapkan tidak tutup mata dan segera bertindak dalam memberantas mafia BBM subsidi.(Red/Tim Investigasi)

TerPopuler