SEMARANG|BareskrimNEWS.com-Penambangan galian C di Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang, oleh CV Dagga Handal Prima, telah berlangsung ilegal sejak 2022 akibat tidak terpenuhinya syarat perizinan. Kurangnya pemahaman terkait aturan yang berlaku serta kesulitan dalam memenuhi persyaratan izin membuat operasi tambang ini berjalan di luar hukum.
Permasalahan ini bermula saat CV Dagga Handal Prima mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2022. Setelah SIPB dan NIB diterbitkan, pengusaha diwajibkan untuk memenuhi syarat tambahan, salah satunya adalah rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, dalam jangka waktu 90 hari. Berdasarkan aturan, jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, izin otomatis menjadi tidak berlaku.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengharuskan setiap kegiatan penambangan memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif, termasuk rekomendasi lingkungan. Ketiadaan rekomendasi ini membuat SIPB yang diterbitkan menjadi tidak sah, sehingga pengusaha harus memulai proses izin dari awal jika ingin beroperasi secara legal.
Meski demikian, CV Dagga Handal Prima diduga tetap melanjutkan kegiatan tambangnya di Mangunharjo dan bahkan meluas hingga ke wilayah Kelurahan Bulusan di luar izin SIPB yang tidak berlaku tersebut. Aktivitas tambang ilegal ini melanggar UU Minerba, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini dirancang untuk menindak tegas kegiatan tambang ilegal demi melindungi lingkungan dan masyarakat di sekitar area tambang.
DLH Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa rekomendasi lingkungan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai dengan pengawasan yang memadai. “Tidak hanya merugikan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam yang harus kita jaga,” ujar perwakilan DLH.
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah (PTSP Jateng) menyatakan bahwa hingga kini CV Dagga Handal Prima belum menyelesaikan persyaratan izin. “Dari tracking di OSS, CV Dagga Handal Prima belum memenuhi syarat izin sehingga perizinan tambangnya belum terbit,” ungkap perwakilan PTSP Jateng pada Kamis (31/10/2024).
Keberlanjutan aktivitas tambang ilegal di Mangunharjo mendapat perhatian dari berbagai pihak. DLH dan pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut dan menegakkan hukum yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya tindakan hukum yang tepat, aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan, serta pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai peraturan yang ada dan berpedoman pada prinsip keberlanjutan.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan pada prosedur perizinan dan pengawasan ketat dari pihak terkait agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.(Hengky)