Penambangan Ilegal Galian C di Serut Gunungkidul Masih Beroperasi, Masyarakat Resah

Penambangan Ilegal Galian C di Serut Gunungkidul Masih Beroperasi, Masyarakat Resah

Rabu, 02 Oktober 2024, 00.33.00


Gunungkidul, Yogyakarta|BareskrimNEWS.com– Aktivitas penambangan ilegal Galian C di wilayah Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih berlangsung meskipun sempat ditutup beberapa waktu lalu. Pantauan awak media bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) GNP Tipikor pada Kamis, 19 September 2024, menemukan alat berat dan puluhan dump truck masih beroperasi, mengangkut tanah uruk untuk proyek Tol Solo-Jogja.


Saat dikonfirmasi, seorang koordinator lapangan menyebut bahwa penambangan ini dimiliki oleh PT. IND dengan pemilik bernama Adam. Namun, aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan pada jalan desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kondisi jalan yang rusak parah dan polusi debu akibat lalu lalangnya truk menambah keresahan masyarakat.


Seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa warga sudah lama merasa terganggu oleh aktivitas tersebut. "Kami tidak pernah menerima kompensasi atas dampak kerusakan jalan. Sudah sering didemo dan ditutup, tapi tetap berjalan. Mungkin ada yang membackup mereka," jelasnya.



Penambangan Tanpa Izin Resmi


Dalam upaya menelusuri keabsahan izin operasi, awak media menghubungi Kepala Dinas PUESDM Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, yang mengonfirmasi bahwa aktivitas penambangan oleh PT. IND adalah ilegal. "Izin terkait tambang belum pernah masuk ke Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi Yogyakarta," jelasnya. Meski sudah diberikan himbauan lisan dan surat resmi sejak Juni 2024, penambang tetap tidak mematuhi aturan.


Aris Pramono, ST, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi Yogyakarta, juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan untuk mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan IUP operasi produksi, namun tidak diindahkan.


Desakan Penegakan Hukum


Ketua Ormas GNP Tipikor, M. Soleh, menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari aparat hukum terhadap pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengatur hukuman bagi penambang ilegal hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. "Kami akan segera berkirim surat resmi kepada Polda DIY, Kementerian Pusat, dan Ombudsman untuk menuntut penindakan tegas," tutupnya.


Masyarakat yang terdampak berharap agar penambangan ilegal segera dihentikan karena merugikan warga dan merusak infrastruktur.


Edytor : Hengky


TerPopuler