Mafia BBM Solar Subsidi Marak di Sukoharjo, Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif

Mafia BBM Solar Subsidi Marak di Sukoharjo, Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif

Rabu, 02 Oktober 2024, 17.02.00


Sukoharjo,BareskrimNEWS.com– Aktivitas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin marak di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Para pelaku diduga menguras pasokan solar subsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan melibatkan oknum mandor dan pengawas SPBU. Mereka secara terang-terangan melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis Bio Solar tanpa takut akan ancaman hukuman.


Kecurigaan ini mencuat saat tim awak media yang sedang menuju Karanganyar, Solo, pada Sabtu (28/09/2024) sekitar pukul 17.34 WIB, melihat sebuah kendaraan Isuzu ELF berwarna putih dengan nomor polisi B 9770 TEY sedang mengisi BBM di SPBU Kartosuro, Jalan Ahmad Yani, Sukoharjo. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi dan melakukan pengisian berulang kali.


Saat dikonfirmasi, pengemudi kendaraan tersebut mengaku hanya menjalankan perintah dari bosnya, berinisial LKY, yang diduga merupakan oknum anggota TNI aktif. Sopir tersebut mengungkapkan bahwa bosnya menjalankan bisnis ilegal pengambilan solar subsidi dengan menggunakan sejumlah kendaraan modifikasi, termasuk ELF dan truk golongan 2 yang telah dipasangi tangki penampung BBM.


Modus pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar ini diduga melibatkan kerjasama antara pihak SPBU dan mafia solar. Seorang operator SPBU mengakui bahwa kendaraan-kendaraan modifikasi ini sering mengisi di SPBU 44.571.06 Kartosuro, dan pihak SPBU telah mengenal para pelaku. Sopir itu juga mengungkapkan bahwa dalam satu kali pengisian, mereka bisa mendapatkan hingga ribuan liter solar.


Maraknya penyalahgunaan solar subsidi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas, para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi bisa dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.


Tim awak media juga mengimbau aparat penegak hukum, seperti Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Pertamina, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melibatkan oknum aparatur negara yang seharusnya melindungi masyarakat.


Hingga saat ini, para mafia BBM di Kabupaten Sukoharjo masih berkeliaran dan belum mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, meskipun telah berulang kali melakukan pelanggaran berat terkait distribusi solar subsidi. (Tim) 


TerPopuler